Perlu diketahui mengenai Perjanjian Pranikah..

Persiapan untuk menyelenggarakan pernikahan memang sedikit kompleks, namun bukan berarti Anda tidak menikah bukan? Untuk sedikit memberikan informasi mengenai persiapan pernikahan, informasi berikut merupakan poin-poin penting dalam persiapan pernikahan yang jarang sekali diperhatikan apalagi dipersiapkan. Padahal, poin-poin ini cukup krusial untuk menghadapi kejadian-kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari. Poin penting ini dikenal dengan nama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Apa itu?


Isi Perjanjian Pra-Nikah

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian. Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.
Kebenaran perjanjian pra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:

1

1. Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:
  1. Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
  2. Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  3. Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.

2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)

Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikut sertakan. Hal yang jelas harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin ini adalah:
  1. Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
  3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  4. Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  5. Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum dilangsungkannya pernikahan. Setelah perkawinan itu berlangsung, tidak boleh juga ada perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin bisa disebabkan oleh perceraian maupun kematian.