Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah
Buat yang belum ngerti urusan administrasi pernikahan maka
anda dapat melihat panduannya di sini.
Frequently Asked Question [FAQ] 01:
Aku dan pasanganku sudah merasa cocok dan siap untuk menikah, tapi kami tidak tahu tentang administrasi pernikahan?
Mengutip UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 2:
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia tidak berlaku nikah sipil!
Anda akan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat
apabila telah melangsungkan pernikahan sah secara agama.
Jadi prosesnya : Nikah agama ====> Catatan Sipil
Administrasi
Penikahan Agama
Saat anda melangsungkan proses pernikahan secara agama, maka
instituisi agama tersebut akan mengeluarkan sebuah surat yang akan dipergunakan
untuk pencatatan sipil. Surat tersebut merupakan bukti hukum yang sah bahwa
anda telah melakukan pernikahan sah secara agama.
Pernikahan agama menurut
agamanya masing-masing:
Pernikahan Islam
CPP:
photocopy KTP + KK
pengantar RT/RW
Surat2 ket untuk
nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
pemberitahuan
kehendak nikah KUA setempat
paspoto 2x3 5 biji
- warna
surat ket duda,
akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
jika beristri: ada izin istri pertama, izin
PA diaman istri domisili.
CPW:
photocopy KTP + KK
pengantar RT/RW
Surat2 ket untuk
nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
akta lelahiran
pasphoto 2x3 5 biji
- warna
surat ket janda,
akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
rekmendasi KUA
kecamatan dimana tempat tinggal calon istri
untuk WNA:
izin kedutaan
photocopy
visa/paspor (asli diperlihatkan)
id card
izin orang tua
selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja
sebelumnya
Pernikahan
Katholik
Tahap Pra Pernikahan:
Tahap Pra Pernikahan:
- Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat
- Dapatkan ijasah/ sertifikat/ bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut
- Diskusikan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan tanggal secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
- Ikuti penyelidikan kanonik dengan pastor paroki.
- Sudah melakukan pengakuan dosa
Syarat Administrasi Pernikahan Katholik:
- Sertifikat/ tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahanan.
- Fotokopi KTP dan KK pasangan.
- Fotokopi KK Katholik (KK dengan tanggal baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
- Surat Baptis (asli)
- Fotokopi KTP orang tua/ wali pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
- Uang administrasi.
Catatan Khusus:
- Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
- Saksi pernikahan harus beragama Katholik.
- Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
- Beberapa gereja/ paroki memiliki sistem administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing
- Beberapa paroki memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
Pernikahan Kristen
Tahap Pranikah :
Mengajukan permohonan menikah di
Gereja ( memberitahukan rencana tanggal pernikahannya juga )
Mengikuti Katekisasi dan konseling pranikah di Gereja yg dilayani oleh
Pendeta atau Majelis Gereja
Materi :
1. Hukum dan Moral Perkimpoian kristen,
Spiritualitas Perkimpoian
2. Komunikasi dan Relasi Suami-Istri
3. Ekonomi Rumah Tangga
4. Seksualitas Dalam Perkimpoian,
Keluarga Berencana Alamiah dan Kesehatan yang terkait
5. Panggilan Menjadi Orang Tua Pendidik Pertama dan Utama
Waktu pelaksanaan tergantung gereja
masing2,
bisa 1 minggu 3 kali selama 3 bulan
bisa 1 minggu 2 kali selama 2 bulan
atau katekisasi kilat karena ada hal2
yang harus ditolelir
semuanya bisa di konsultasikan kepada
pihak gereja.
Setelah Katekisasi selesai, akan diminta untuk melalukan pengakuan Dosa
dihadapan Majelis dan keluarga.
Syarat Administrasi :
Menyertakan Surat Baptis Asli ( berarti pasangan harus KRISTEN juga )
Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6 (bersanding, pria disebelah kanan)
sebanyak 2 lembar
Fotokopi KTP dan KK pasangan
Fotokopi KTP Orang tu/ Wali Pasangan
Fotokopi KTP 2 orang Saksi pihak wanita dan pria
Pembayaran Administrasi ( jumlahnya antar gereja berbeda2, kadang justru
ada yg sukarela )
Note :
Jika Pasangan kita beda Gereja, maka nantinya akan diminta surat
keterangan Keanggotaan Gerejanya.
Saksi pernikahan harus beragama Kristen
Beberapa Gereja memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan
Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda
harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
Administrasi
Pencatatan Pernikahan
Oleh Kantor Catatan Sipil
Syarat-syarat umum:
Syarat-syarat umum:
· Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
· Surat Nikah/ keterangan nikah yang sah
dari istituisi keagamaan (Asli)
· Akta Kelahiran pasangan (Asli)
· Fotokopi KTP dan KK pasangan
· Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali
pasangan
· Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
· Pas Foto pasangan berdampingan,
berwarna, ukuran 4x6, 6 lembar
· Surat pengantar/ Surat keterangan dari
Kelurahan pasangan (Asli)
· Uang administrasi
Syarat-syarat Tambahan:
· Surat ganti nama (bagi yang pernah
ganti nama)
· Keterangan WNI/ SBKRI (untuk
non-pribumi)
· Perjanjian Harta Terpisah atau
Pre-Marital Agreement yang sah secara hukum (jika ada)
· Passport/ ID card (untuk warga asing)
· Akta kelahiran anak (bagi yang telah
punya anak)
· Izin/ surat keterangan dari kedutaan
(untuk warga asing)
· Izin/ surat keterangan dari komandan
(bagi militer TNI/ POLRI)
· Akta perceraian dari catatan sipil
(bagi yang pernah menikah)
· Akta kematian dari catatan sipil (bagi
yang pernah menikah)
· Izin/ surat keterangan dari orang tua
(bagi < 21 tahun)
· Izin/ surat keterangan dari Pengadilan
Negeri (bagi < 21 tahun dan tidak dapat izin dari orang tua)
· Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri
(jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita
berusia < 16 tahun)
· Keputusan Pengadilan Negeri (bila ada
sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang)
· Izin Pengadilan Negeri untuk ber -
poligami (jika ada)
Catatan:
· Siapkan jauh hari (+ 1 bulan)
sebelum pernikahan agama/ proses pencatatan oleh catatan sipil.
· Dapat dilakukan setelah pernikahan
secara agama (Misalnya setelah resmi ijab kabul/ sakramen pernikahan, kemudian
dilaksanakan pencatatan oleh catatan sipil. Biasanya memerlukan biaya ekstra
agar pemanggilan petugas catatan cipil bisa datang ke tempat penyelenggaraan
acara ijab kabul/ sakramen
· Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi
Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai
instruksi
· Syarat ketuk palu: 1 (satu) orang
petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut)
dan 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai serta kedua
mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu.
· Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan
dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkimpoian Catatan Sipil secara
lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan.
· Jika pasangan tersebut menginginkan
adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, maka sebaiknya
melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena pada saat
awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua
mempelai tersebut
· Untuk keterangan lengkap silakan
hubungi Kantor Catatan Sipil di daerah anda.
· Yang ditulis di atas berdasarkan Kantor
Catatan Sipil Kota Padang Sumatra Barat.
Biaya Administrasi Pencatatan Sipil
Sebagai gambaran aja, biaya Rp. 500.000,- untuk proses pencatatan sipil ini. Karena mengundang 2 orang petugas Catatan Sipil ke gereja tempat misa pemberkatan.
Mungkin apabila mau melakukan pencatatan sipil di kantor mereka bisa jauh lebih murah (menurut info petugas administrasi gereja, jauh dibawah 500 rebu). Yang pasti harus ada penjadwalan pasti apabila anda ingin melakukan proses tersebut di kantor mereka. Anda harus membawa 2 orang saksi pernikahan anda ke sana tentunya.
Kemungkinan besar ada perbedaan di Catatan Sipil tiap daerah. Maka untuk lebih lengkapnya hubungi petugas/ kantor Catatan Sipil di daerah anda.
Frequently Asked Question [FAQ] 02: Pasangan saya tidak memiliki KTP/ KK, bagaimana solusinya?
Segera buat KTP/ KK, hubungi ketua RT setempat dan katakan bahwa anda ingin membuat KTP/ KK. Penuhi syarat-syaratnya.
Frequently Asked Question [FAQ] 03: Apa yang dimaksud dengan "Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan"?
As far as I know, ini adalah surat keterangan belum pernah menikah. Namun bisa jadi lain kota lain lagi jenisnya. Yang pasti anda harus memilikinya. Hubungi Ketua RT anda dan tanyakan syaratnya mendapatkan surat tersebut.
Jika anda ingin mengurusnya sendiri di Kantor Kelurahan, pastikan anda melengkapi syaratnya. Syarat umum: Surat pengantar dari ketua RT (minta sama ketua RT), Fotokopi KTP dan KK, pas foto, bukti pembayaran PBB, uang administrasi.
Syarat bisa berbeda di kota-kota lain. Contoh diatas berdasarkan yang berlaku di kota Padang.
Frequently Asked Question [FAQ] 04: Saya tidak dapat membuat KTP/ KK karena bukan penduduk setempat.
Anda harus kembali ke tempat asal domisili anda (berdasarkan akta kelahiran) atau tempat di mana orang tua anda tinggal.
Atau anda bisa minta bantuan calo KTP/ KK. Ingatlah bahwa anda tinggal di Indonesia. Ada uang, semua lancar.
Frequently Asked Question [FAQ] 05: Saya tidak memiliki Akte Kelahiran
Kasus 1: Tidak memiliki akte kelahiran sama sekali
Hubungi Kantor Catatan Sipil dan laporkan bahwa anda tidak pernah memiliki akte kelahiran sama sekali. Anda harus membuat akte kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku di kantor catatan sipil daerah tersebut.
Kasus 2: Hanya memiliki akte Kenal Lahir
Beberapa daerah tidak mengakui Akte Kenal Lahir, maka prosesnya sama dengan Kasus 1.
Kasus 3: Akte Kelahiran hilang
Hubungi Kantor Catatan Sipil yang mengeluarkan Akte Kelahiran anda (biasanya tempat anda lahir) dan minta salinan kedua dari Akte kelahiran.